PenggolonganMenurut Fungsinya Perjanjian yang membentuk hukum (law making treaties) yaitu suatu perjanjian yang meletakkan kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan. Perjanjian ini bersifat multilateral dan terbuka bagi pihak ketiga.Contoh: Konvensi Wina Tahun 1958 tentang hubungan diplomatik
Berdasarkan tulisan tentang perjanjian internasional di atas, dapat dikategorikan bahwa perjanjian internasional yang disebutkan termasuk dalam jenis “Law Making Treaties” atau perjanjian pembentukan Making Treaties adalah jenis perjanjian internasional yang memiliki tujuan untuk menciptakan, mengubah, atau mengatur norma-norma hukum internasional yang bersifat umum dan mengikat bagi negara-negara konteks tersebut, perjanjian internasional yang dimaksud, yang dinyatakan dalam tulisan, menjadi alat untuk menyelenggarakan hubungan antar negara dan menciptakan kerangka hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan internasional, termasuk perdamaian, kerjasama ekonomi, hak asasi manusia, dan Contract, di sisi lain, merujuk pada jenis perjanjian internasional yang lebih bersifat khusus dan mengatur hubungan bilateral atau multilateral antara negara-negara semacam itu memiliki cakupan yang lebih terbatas dan tujuan yang lebih spesifik, seperti kerjasama dalam bidang keuangan, perdagangan, atau dalam konteks informasi yang diberikan, penjelasan lebih lanjut mengenai jenis perjanjian internasional yang dimaksud dapat memberikan pemahaman yang lebih internasional merupakan suatu perjanjian yang dibuat atau diadakan oleh subjek-subjek hukum internasional dengan tujuan untuk menimbulkan hak, kewajiban, atau akibat-akibat hukum tertentu yang berlaku secara Oppenheim-Lauterpacht, perjanjian internasional adalah persetujuan antarnegara atau antarorganisasi internasional yang menghasilkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang pembentukan perjanjian internasional ini memberikan beberapa manfaat yang berarti, antara lainMelindungi kepentingan nasional dan internal negara Perjanjian internasional berfungsi sebagai alat untuk melindungi kepentingan negara dan memastikan bahwa hak dan kewajiban negara diakui dan dihormati oleh negara-negara hukum internasional Perjanjian internasional menjadi sumber hukum internasional yang penting. Dalam membuat perjanjian dengan negara-negara lain, negara dapat merujuk pada perjanjian internasional yang ada sebagai landasan hukum untuk mengatur hubungan dan kerjasama pengembangan kerjasama dengan negara lain Melalui perjanjian internasional, negara dapat membentuk dasar kerjasama dengan negara-negara lain dalam berbagai bidang, seperti politik, ekonomi, keamanan, dan lingkungan. Perjanjian internasional menciptakan kerangka kerja untuk mengatur dan memajukan hubungan antar konteks tersebut, perjanjian internasional menjadi instrumen penting dalam hubungan internasional, memfasilitasi kerjasama dan penyelesaian masalah JawabanKelas IXMapel IPSBab Kerjasama Ekonomi InternasionalKode
Perjanjianinternnasional menurut fungsinya Perjanjian yang membentuk hukum (law making treatis), yaitu suatu perjanjian yang meletakkan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan (bersifat multilateral). Perjanjian ini bersifat terbuka bagi pihak ketiga.
Pengertian, Fungsi, Istilah, Penggolongan, Jenis dan Tahapan Perjanjian Internasional Terlengkap – Perjanjian Internasional adalah perjanjian yang dibuat di bawah hukum internasional oleh beberapa pihak yang berupa negara ataupun organisasi internasional. Prof Kusumaatmadja Menurut Prof Kusumaatmadja, Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antarbangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu. Oppenheimer-Lauterpacht Menurut Oppenheimer-Lauterpacht, Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakannya. G. Schwarzenberger Menurut G. Schwarzenberger, Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional. Konferensi Wina 1969 Menurut Konferensi Wina, Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. Pasal 38 ayat 1 Piagam Mahkamah Internasional Menurut Pasal 38 ayat 1 Piagam Mahkamah Internasional, Perjanjian internasional baik yang bersifat umum maupun khusus, yang mengandung ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara yang bersangkutan. Oppenheim Menurut Oppenheim, Perjanjian Internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pihak. Michel Virally Menurut Michel Virally, Sebuah perjanjian merupakan perjanjian internasional bila melibatkan dua atau lebih negara atau subjek internasional dan diatur oleh hukum internasional. UU Tahun 2004 Menurut UU tahun 2004, Perjanjian Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis dan menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum. Adapun fungsi perjanjian internasional yaitu Untuk mendapatkan pengakuan secara umum dari anggota masyarakat. Dapat menjadi sumber hukum intenasional. Dapat digunakan sebagai sarana untuk melakukan pengembangan kerjasama internasional secara damai. Mempermudah peluang transaksi dan komunikasi antaranegara. Istilah Dalam Perjanjian Internasional Berikut ini istilah-istiulah yang umum digunakan dalam perjanjian internasional, diantaranya yaitu Traktat treaty Traktat adalah suatu perjanjian yang dilakukan dua negara atau lebih untuk mencapai hubungan hukum mengenai kepentingan hukum yang sama. Istilah traktat ini umumnya digunakan dalam perjanjian internasional yang bersifat politis dengan tiap pihak yang bersangkutan memiliki hak dan kewajiban yang mengikat dan mutlak serta harus diratifikasi atau disahkan. Agreement Agreement adalah perjanjian antara dua negara atau lebih yang memiliki dampak hukum seperti traktat. Agreement bersifat lebih bersifat eksekutif, non politis, dan tidak secara mutlak harus diratifikasi sehingga tidak perlu diundangkan dan disahkan kepala negara. Meskipun agreement dilakukan oleh kepala negara, namun penandatanganannya ada juga yang dilakukan oleh wakil departemen dan tidak perlu ratifikasi. Konvensi Konvensi adalah perjanjian persetujuan yang umum digunakan pada perjanjian multilateral. Dimana ketentuan yang di dalamnya berlaku untuk masyarakat internasional secara keseluruhan. Protokol Protokol adalah perjanjian persetujuan yang kurang resmi dibandingkan dengan traktat dan konvensi. Protokol hanya mengatur tentang masalah tambahan, seperti persyaratan perjanjian tertentu dan umumnya protokol tidak dilaksanakan oleh kepala negara. Piagam statuta Piagam statuta adalah himpunan peraturan yang ditetapkan sebagai pesetujuan internasional, baik tentang lapangan kerja internasional maupun anggaran dasar suatu lembaga. Terkadang piagam juga digunakan sebagai alat tambahan/lampiran pada konvensi. Charter Charter adalah piagam yang digunakan untuk membentuk badan tertentu. Deklarasi declaration Deklarasi adalah suatu perjanjian yang bertujuan untuk memperjelas atau menyatakan adanya hukum yang berlaku atau untuk menciptakan hukum baru. Covenant Covenant adalah istilah yang digunakan Liga Bangsa-Bangsa pada tahun 1920 yang bertujuan menjamin terciptanya perdamaian dunia, meningkatkan kerjasama internasional dan mencegah terjadinya peperangan. Ketentuan penutup final act Ketentuan penutup adalah suatu dokumen yang mencatat ringkasan hasil konferensi. Pada ketentuan penutup ini disebutkan negara peserta dan nama utusan yang ikut serta dalam perundingan mengenai hal yang disetujui dalam konferensi. Modus vivendi Modus vivendi adalah suatu dokumen yang mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara, hingga berhasil diwujudkan ketentuan yang pasti. Modus vivendi tidak mensyaratkan ratifikasi atau disahkan. Umumnya, modus vivendi ini digunakan untuk menandai adanya perjanjian yang baru dirintis. Penggolongan Perjanjian Internasional Adapun penggolongan atau klasifikasi perjanjian internasional, diantaranya yaitu Berdasarkan Subjeknya Perjanjian yang disepakati banyak negara merupakan subjek hukum Internasional Perjanjian antar banyak negara dan subjek hukum internasional lainnya Perjanjian antar subjek hukum internasional selain negara, contohnya antar organisasi internasional Berdasarkan Isinya Perjanjian dari Segi Politis seperti pakta pertahanan dan kedamaian Perjanjian dari Segi Ekonomi seperti bantuan keamanan Perjanjian dari Segi Batas Wilayah seperti Laut teritorial Perjanjian dari Segi Hukum seperti status kewarganegaraan Perjanjian dari Segi Kesehatan, seperti penanggulangan wabah penyakit Berdasarkan Proses/Tahapan Pembentukannya Perjanjian yang bersifat penting, yaitu perjanjian yang dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi. Perjanjian yang bersifat sederhana, yaitu perjanjian yang dibuat melalui perundingan dan penandatanganan. Berdasarkan Fungsinya Perjanjian yang membentuk Hukum, yaitu perjanjian yang meletakkan ketentuan hukum bagi masyarakat internasional secara kesuluruhan yang bersifat multilateral dan biasanya terbuka bagi pihak ketiga. Perjanjian yang bersifat khusus, yaitu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi negara yang mengadakan perjanjian saja. Jenis-Jenis Perjanjian Internasional Secara umum, perjanjian internasional dikelompokan menjadi 2 jenis perjanjian internasional yaitu Perjanjian Bilateral Perjanjian Bilateral adalah kerjasama yang menyangkut kepentingan hubungan atar dua negara saja. Biasanya perjanjian hubungan ini bersifat tertutup, artinya tidak di sebarluaskan secara internasional. Contoh kerjasama bilateral Indonesia seperti perjanjian antara pemerintahan RI dengan RRC pada tahun 1955 tentang penyelesaian Dwi Kewarganegaraan. Perjanjian Multilateral Perjanjian multilateral adalah kerjasama lebih dari dua negara, hubungan internasional seperti ini biasanya bersifat terbuka. Perjanjian ini bisa jadi tidak hanya mengatur kepentingan negara yang terlibat, tapi juga kepentingan negara lain yang bukan peserta perjanjian. Contoh kerjasama multilateral negara Indonesia adalah Konvensi Wina tahun 1961 tentang hubungan Diplomatik. Tahapan Perjanjian Internasional Adapun tahap atau proses pembuatan atau pembentukan perjanjian internasional diantaranya yaitu a. Perundingan negotiation Perundingan atau negosiasi merupakan hal pertama yang harus dilakukan. Dalam melakukan perundingan tiap negara bisa mengirimkan perwakilannya dengan menunjukkan surat kuasa penuh. Jika sudah ada kesepakatan bersama mengenai perjanjian ini maka akan dilanjutkan ke proses selanjutnya. b. Penandatanganan Signature Setelah dilakukan perundingan akan ada proses penandatanganan. Biasanya proses ini dilakukan oleh menteri luar negeri atau kepala pemerintahan. Dalam perjanjian multilateral maka hasil kesepakatan dianggap sah jika suara sudah mencapai 2/3 suara peserta yang hadir untuk memberikan suara. Walaupun begitu, perjanjian belum bisa diterapkan jika belum melalui tahap pengesahan ratifikasi oleh tiap negara. c. Pengesahan Ratification Setelah perundingan dan penandatanganan, selanjutnya dilakukan pengesahan atau ratifikasi agar perjanjian tersebut berlaku. Suatu negara mengikatkan diri pada suatu perjanjian dengan syarat jika telah disahkan oleh badan yang berwenang di negaranya. Ratifikasi perjanjian internasional dikelompokkan menjadi 3, yaitu Pengesahan oleh Badan Eksekutif. Sistem ini biasa dilakukan oleh pemerintahan raja absolut atau otoriter. Pengesahan oleh Badan Legislatif. Namun, sistem ini jarang digunakan. Pengesahan Campuran oleh Badan Eksekutif dan Legislatif DPR dan Pemenrintahan. Sistem ini merupakan yang paling banyak digunakan karena badan eksekutif dan legislatif sama-sama menentukan dalam proses ratifikasi suatu perjanjian. Pembatalan dan Berakhirnya Perjanjian Internasional Hal yang dapat menyebabkan pembatalan atau dibatalkannya suatu perjanjian internasinal diantaranya yaitu Terjadinya pelanggaran. Adanya kecurangan Ada pihak yang dirugikan. Adanya ancaman dari sebelah pihak Sedangkan suatu perjanjian internasional akan berakhir jika terjadi beberapa hal berikut Punahnya salah satu pihak. Masa perjanjian telah habis. Salah satu pihak ingin mengakhiri dan disetujui oleh pihak kedua. Adanya pihak yang dirugikan pihak yang lain. Tujuan perjanjian telah tercapai. Syarat pengakhiran perjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjian sudah dipenuhi. Demikian artikel yang diberikan tentang Pengertian, Fungsi, Istilah, Penggolongan, Jenis dan Tahapan Perjanjian Internasional Terlengkap semoga informasi yang diberikan bermanfaat dan dapat menambah ilmu pengetahuan anda.
Fungsiperjanjian internasional ini diantaranya adalah: Sebuah negara akan mendapatkan pengakuan umum dari anggota masyarakat bangsa-bangsa Perjanjian tersebut akan menjadi sumber hukum internasional Sebagai sarana untuk mengembangkan kerjasama internasional dan membangun kedamaian antar bangsa
0% found this document useful 0 votes1K views3 pagesOriginal TitlePENGGOLONGAN PERJANJIAN INTERNASIONALCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes1K views3 pagesPenggolongan Perjanjian InternasionalOriginal TitlePENGGOLONGAN PERJANJIAN INTERNASIONALJump to Page You are on page 1of 3Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
BerdasarkanFungsinya Perjanjian yang membentuk Hukum, yaitu perjanjian yang meletakkan ketentuan hukum bagi masyarakat internasional secara kesuluruhan yang bersifat multilateral dan biasanya terbuka bagi pihak ketiga. Perjanjian yang bersifat khusus, yaitu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi negara yang mengadakan perjanjian saja.
PERJANJIAN INTERNASIONAL Pengertian Perjanjian Internasional Secara umum perjanjian internasional dapat diartikan sebagai suatu persetujuan yang dinyatakan secara formal antara dua atau lebih negara mengenai penetapan, penentuan, atau syarat timbal balik tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak. Dalam perjanjian internasional, pihak-pihak dinyatakan secara sukarela dan didasarkan pada persamaan kedudukan, serta kepentingan bersama, baik di masa damai maupun perang. Pada umumnya perjanjian ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakan perjanjian karena adanya adagium “Pacta Sunt Servanda” persetujuan antarnegara harus ditaati. Pengertian perjanjian internasional juga dikemukakan oleh beberapa tokoh atau ahli, antara lain Oppenheimer – Lauterpacht Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian. G. Schwarzenberger Perjanian internasional sebagai suatu persetujuan antara obyek-obyek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional, dapat berbentuk bilateral maupun multilateral. Subyek-subyek hukum dalam hal ini selain lembaga-lembaga internasional juga negara-negara. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH. Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat-akibat hukum tertentu. Menurut Mochtar Kusumaatmadja, yang termasuk perjanjian internasional antara lain 1 Perjanjian anta Negara-negara; 2 Perjanjian antara Negara dengan organisasi internasional, misalnya antara Negara Amerika dengan PBB mengenai status hukum tempat kedudukan tetap PBB di New York; 3 Perjanjian aantara organisasi internasional dengan organisasi internasional lainnya; Konferensi Wina 1969 Perjanjian internasional adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih, yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. Tegasnya perjanjian internasional mengatur perjanjian antar negara saja selaku subyek hukum internasional Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 Perjanjian internasional yaitu perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik. Penggolongan Perjanjian Internasional 1. Penggolongan Menurut Subyeknya 1 Perjanjian antarnegara, misalnya antara negara Indonesia dengan negara Malaysia 2 Perjanjian antarnegara dengan subyek hukum internasional lainnya, misalnya antara negara Indonesia dengan ASEAN 3 Perjanjian antara sesame subyek hukum internasional lain selain negara, misalnya antara ASEAN dengan MEE 2. Penggolongan Menurut Isinya Perjanjian internasional dapat mencakup berbagai bidang sebagai berikut. 1 Politis, misalnya pakta pertahanan, pakta perdamaian; 2 Ekonomi, misalnya bantuan ekonomi, bantuan keuangan dan perjanjian perdagangan 3 Hukum, misalnya perjanjian ekstradisi; 4 Batas wilayah, misalnya batas ZEE, landas kontinen; 5 Kesehata, misalnya karantina dan Sars 3. Penggolongan Menurut Fungsinya 1 Perjanjian yang membentuk hukum law making treaties yaitu suatu perjanjian yang meletakkan kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan. Perjanjian ini bersifat multilateral dan terbuka bagi pihak Konvensi Wina Tahun 1958 tentang hubungan diplomatik 2 Perjanjian yang bersifat khusus treaty contract, yaitu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi pihk-pihak yang mengadakan perjanjian saja. Biasanya bersifat Perjanjian republik Indonesia dengan RRC mengenai dwikewarganegaraan 4. Penggolongan Menurut Jumlah Pihak Pihak yang Mengadakan Perjanjian 1 Perjanjian Bilateral, yaitu perjanjian yang dilakukan oleh dua negara 2 Perjanjian Multilateral, yaitu perjanjian yang dilakukan oleh lebih dua negara/ banyak negara. 5. Penggolongan Menurut Bentuknya 1 Perjanjian antar kepala negara head of state form 2 Perjanjian antar pemerintah intergovernmental form 3 Perjanjian antar menteri interdepartemental form 6. Penggolongan Menurut Proses/ Tahapan Pembentukannya 1 Perjanjian yang bersifat penting yang dibuat melalui tiga tahap,yaitu proses perundingan, penandatanganan. dan ratifikasi. 2 Perjanjian yang bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan digunakan kata persetujuan atau agreement. Tahap-tahap Proses Pembuatan Perjanjian Internasional Proses pembuatan perjanjian internasional biasanya diatur oleh konstitusi/ undang-undang dasar atau hukum kebiasaan masing-masing negara. Oleh karena itu dengan sendirinya tidak ada keseragaman antara negara yang satu dengan negara yang lainnya. Berdasarkan praktek dari berbagai negara terdapat dua macam proses pembuatan perjanjian internasional, yaitu Proses yang melaui dua tahap 1 Perundingan negotiation 2 Penandatanganan signature 2. Proses yang melalui tiga tahap 1 Perundingan negotiation 2 Penandatanganan signature 3 Pengesahan ratification Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 pasal 6, pembuatan perjanjian internasional dilaksanakan melalui tahap-tahap Penjajakan Perundingan Perumusan naskah Penerimaan Penandatanganan Dalam Konvensi Wina tahun 1969, tentang Hukum Perjanjian Internasional disebutkan bahwa dalam pembuatan perjanjian internasional baik bilateral maupun multilateral dapat dilakukan melakukan tahap-tahap Perundingan negotiation Perundingan merupakan tahap awal proses pembuatan perjanjian internasional, yang dimaksudkan untuk mencapai suatu kesepakatan antara pihak-pihak melalui wakil-wakilnya yang ditunjuk untuk m,engadakan perundingan. Menurut tatacara yang berlaku yang dapat mewakili perundingan adalah kepala negara, menteri luar negeri atau wakil diplomatiknya. Dapat juga diwakili orang lain yang mendapat surat kuasa penuh full power. Perundingan ini dapat dilakukan dalam acara resmi maupun tidak resmi. Cara ini sering disebut dengan istilah “corridor talk” atau “lobbying” misalnya secara informal di waktu-waktu istirahat saling bertukar pikiran, saling mempengaruhi dan lain-lain. 2. Penandatanganan Signature Bagi traktat yang harus diratifikasi melalui tiga tahap, penandatanganan hanya memberikan arti bahwa utusan-utusan telah menyetujui teks dan bersedia menerima, serta akan meneruskannya kepada pemerintah yang berhak menolak atau menerima traktat itu. Sehingga dapat dikatakan bahwa penandatanganan ini masih bersifat sementara dan masih harus disahkan oleh badan yang berwenang di negaranya. Namun bagi perjanjian yang melalui dua tahap, setelah penandatanganan dilakukan, perjanjian itu telah berlaku sehingga memiliki kekuatan mengikat bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian. Untuk perjanjian yang bersifat multilateral, penandatangan teks perjanjian sudah dianggap sah jika 2/3 suara peserta yang hadir memberikan suara, kecuali ditentukan lain. 3. Pengesahan ratification Perkataan ratifikasi berasal dari bahasa latin ratificare pengesahan, sedangkan dalam bahasa Inggris sama dengan confirmation penegasan /pengesahan. Berdasarkan Konvensi Wina tahun 1969 ratifikasi adakah perbuatan negara yang dalam taraf internasional menetapkan persetujuannya untuk terikat pada suatu perjanjian internasional yang sudah ditandatangani perutusannya. Pelaksanaannya tergantung pada hukum nasional negara yang bersangkutan. Undang-Undang No 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian internasional membedakan pengertian antara ratifikasi dan pengesahan. Pengesahan adalah perbuatan hukum untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional dalam bentuk ratifikasiratification, aksesiaccession, penerimaanacceptance, dan penyetujuanapproval. Jadi menurut UU ini, ratifikasi merupakan bagian dari pengesahan. Pemerintah Indonesia akan mengesahkan suatu perjanjian internasional sepanjang dipersyaratkan oleh perjanjian internasional tersebut. Ratifikasi mempunyai dua arti pokok, yaitu 1 Persetujuan secara formal terhadap perjanjian yang melahirkan kewajiban-kewajiban internasional setelah ditandatangani. 2 Persetujuan terhadap rencana perjanjian itu agar supaya menjadi suatu perjanjian yang berlaku bagi masing-masing negara peserta. Tujuan ratifikasi adalah memberikan kesempatan kepada negara-negara guna mengadakan peninjauan serta pengamatan yang seksama apakah negaranya dapat diikat oleh perjanjian tersebut. Adapun dasar pembenaran adanya ratifikasi antara lain 1 Bahwa negara berhak meninjau kembali hasil perundingan perutusannya sebelum menerima kewajiban yang ditetapkan dalam perjanjian internasional yang bersangkutan. 2 Negara tersebut mungkin memerlukan penyesuaian hukum nasionalnya terhadap ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan. Namun demikian hukum internasional tidak mewajibkan negara yang perutusannya telah menandatangani hasil perundingan, baik menurut hukum maupun moral untuk meratifikasi perjanjian tersebut. Tidak adanya kewajiban tersebut karena setiap negara adalah berdaulat. Dalam pelaksanaannya, ratifikasi perjanjian internasional dapat dibedakan menjadi 3 sistem, yaitu; 1 Sistem ratifikasi yang semata-mata dilakukan oleh badan eksekutif. Sistem ini biasa dilakukan oleh raja-raja absolute dan pemerintahan otoriter. 2 Sistem ratifikasi yang semata-mata dilakukan oleh badan legislative. Cara ini jarang digunakan. 3 Sistem campuran yang dilakukan oleh badan eksekutif dan legislative Pemerintah dan DPR. Sistem ini paling banyak digunakan karena peranan legislative dan eksekutif sama-sama menentukan dalam proses ratifikasi suatu perjanjian internasional. Berikut ini beberapa contoh yang dapat dikemukakan dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia. 1 Persetujuan Indonesia dengan Belanda mengenai penyerahan Irian Barat sekarang Irian Jaya. Karena pentingnya materi yang diatur dalam agreement tersebut maka dianggap sama dengan treaty. Sebagai konsekuensinya, presiden memerlukan persetujuan DPR dalam bentuk pernyataan pendapat. 2 Persetujuan Indonesia dengan Australia mengenai garis batas wilayah antara Indonesia dengan Papua New Guinea yang ditandatangani di Jakarta 12 Februari 1973 dalam bentuk agreement. Namun karena pentingnya materi yang diatur dalam agreement tersebut maka pemgesahannya memerlukan persetujuan DPR dan dituangkan dalam bentuk undang-undang 3 Persetujua garis batas landas kontinen antara Indonesia dengan Singapura tentang selat Singapura, 25 Mei 1973. Sebenarnya materi persetujuan ini cukup penting, namun dalam pengesahannya tidak meminta persetujuan DPR melainkan dituangkan dalam bentuk keputusan presiden. Berlakunya Perjanjian Internasional Perjanjian internasional mulai berlaku pada saat peristiwa berikut Mulai berlaku sejak tanggal yang ditentukan atau menurut yang disetujui oleh negara-negara perunding. Jika tidak ada ketentuan atau persetujuan, perjanjian mulai berlaku segera setelah perjanjian diikat dan dinyatakan oleh semua negara perunding. Bila persetujuan suatu negara untuk diikat oleh perjanjian timbul setelah perjanjian itu berlaku, maka perjanjian mulai berlaku bagi negara itu pada tanggal tersebut, kecuali bila perjanjian menentukan lain. Ketentuan-ketentuan yang mengatur pengesahan teks, pernyataan persetujuan,suatu negara untuk diikat oleh suatu perjanjian, cara dan tanggal berlakunya, persyaratan, fungsi-fungsi penyimpanan, dan masalah-masalah lain yang timbul sebelum berlakunya perjanjian itu, berlaku sejak saat disetujuinya teks perjanjian itu. Pembatalan Perjanjian Internasional Berdasrkan Konvensi Wina 1969 karena berbagai alasan suatu perjanjian dapat batal, antara lain Negara peserta atau wakil kuasa penuh melanggar ketentuan hukum nasionalnya Adanya unsur kesalahan error pada saat perjanjian itu dibuat. Adanya unsur penipuan dari negara peserta tertentu terhadap negara peserta lain pada waktu pembentukan perjanjian. Adanya unsur penyalahgunaan/kecurangancorruption melalui kelicikan atau penyuapan. Adanya unsur paksaan terhadap wakil suatu negara peserta. Bertentangan dengan suatu kaidah dasar hukum internasional umum. Berakhirnya Perjanjian Internasional Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH dalam bukunya Pengantar Hukum Internasional mengatakan bahwa suatu perjanjian berakhir apabila 1 Telah tercapainya tujuan perjanjian. 2 Masa berlakunya perjanjian internasional sudah habis. 3 Salah satu pihak peserta perjanjian internasional menghilang, atau punahnya obyek perjanjian internasional. 4 Adanya persetujuan dari para peserta untuk mengakhiri perjanjian. 5 Adanya perjanjian baru antara peserta yang kemudian meniadakan perjanjian yang terdahulu 6 Syarat-syarat tentang pengakhiran perjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjian sudah terpenuhi. 7 Perjanjian secara sepihak diakhiri oleh salah satu peserta dan pengakhiran itu diterima pihak lain. Berdasarkan pasal 18 UU No 24 Tahun 2000, perjanjian internasional berakhir apabila Terdapat kesepakatan para pihak melalui prosedur yang ditetapkan dalam perjanjian; Tujuan perjanjian tersebut telah selesai Terdapat perubahan yang mendasar yang mempengaruhi pelaksanaan perjanjian; Salah satu pihak tidak melaksanakan atau melanggar perjanjian internasional; Dibuat suatu perjanjian baru yang menggantikan perjanjian lama; Muncul norma-norma baru dalam hukum internasional; Obyek perjanjian hilang; Terdapat hal-hal yang merugikan kepentingan nasional.
PenggolonganPerjanjian Internasional yang sering digunakan sekarang adalah perjanjian bilateral dan multilateral. 2. Dilihat dan fungsinya : Law making treaty (traite lois), yaitu perjanjian yang menghasilkan ketentuan kaidah hukum yang berlaku umum dan terbuka bagi pihak ketiga (negara yang tidak ikut dalam perjanjian)
Perjanjian Internasional merupakan sebuah kesepakatan yang dibuat oleh suatu negara dengan negara lain atau beberapa negara yang disahkan secara tertulis dan ditandatangani oleh pihak yang terlibat. Perjanjian Internasional biasanya akan menghasilkan suatu hukum yang harus dipatuhi oleh pihak-pihak terkait yang telah menyetujui isi dari perjanjian tersebut. Nah, untuk penjelasan lebih detail tentang perjanjian internasional, silahkan baca artikel di bawah ini sampai habis! Pengertian perjanjian InternasionalSecara UmumMenurut Para Ahli1. Oppenheimer – Lauterpacht2. B. Schwarzenberger3. Dr. Muchtar Kusumaatmadja, LLMMenurut UU dan Konvensi1. Konvensi Wina 19692. Konvensi Wina 19863. UU no 37 tahun 1999 tentang hubungan luar negeri4. UU no 24 tahun 2000 tentang perjanjian internasionalLatar BelakangJenis Perjanjian Internasional1. Berdasarkan isinya2. Berdasarkan proses/tahapan pembuatannya3. Berdasarkan subjeknya4. Berdasarkan pihak yang terlibat5. Berdasarkan fungsinyaFungsi dan ManfaatTahapan-tahapan1. Perundingan, adopsi, otentikasi2. Penandatanganan, ratifikasi, dan aksesi3. Pengakhiran, penangguhan, dan penarikan4. Suksesi perjanjian5. Ketidakabsahan6. penyimpanan, pendaftaran dan publikasiPerjanjian Internasional dalam Hukum NasionalContoh Perjanjian Internasional Indonesia dengan Amerika1. Bidang Perdagangan2. Bidang Finansial3. Bidang Investasi Sejauh ini, pengertian tentang perjanjian Internasional masih dijelaskan dengan sudut pandang yang berbeda oleh para ahli, meskipun demikian secara umum memiliki arti dan maksud yang sama. Berikut adalah beberapa ulasan pengertian perjanjian Internasional yang berhasil kami rangkum. Secara Umum Perjanjian Internasional merupakan hubungan kesepakatan yang dilakukan oleh negara-negara di dunia, atau lembaga Internasional lainnya yang diresmikan secara hukum Internasional dan wajib dipatuhi pihak yang terlibat sesuai dengan isi yang telah disepakati. Menurut Para Ahli 1. Oppenheimer – Lauterpacht Perjanjian Internasional merupakan suatu persetujuan antar negara yang mana diantara pihak-pihak yang mengadakan akan menimbulkan hak dan kewajiban. 2. B. Schwarzenberger Schwarzenberger mengemukakan bahwa perjanjian Internasional merupakan persetujuan yang menimbulkan kewajiban-kewajiban dalam hukum Internasional yang mengikat dan terjadi antara subjek hukum Internasional yaitu negara-negara atau lembaga-lembaga Internasional. Perjanjian tersebut bisa berupa hubungan bilateral maupun multilateral. 3. Dr. Muchtar Kusumaatmadja, LLM Mukhtar menyatakan bahwa perjanjian Internasional merupakan perjanjian yang memiliki tujuan untuk menciptakan akibat-akibat tertentu yang dilakukan antar bangsa. Menurut UU dan Konvensi 1. Konvensi Wina 1969 Perjanjian Internasional berdasarkan konferensi Wina tahun 1969 merupakan perjanjian yang bertujuan untuk mengadakan akibat hukum tertentu yang dilakukan oleh dua negara atau lebih. 2. Konvensi Wina 1986 Konvensi Wina tahun 1986 menjelaskan bahwa perjanjian Internasional merupakan persetujuan Internasional yang dalam hukum Internasional diatur dan ditandatangai secara tertulis oleh antar negara atau lebih, antar organisasi Internasional, atau antar satu atau lebih organisasi Internasional. 3. UU no 37 tahun 1999 tentang hubungan luar negeri Perjanjian yang memiliki sebutan atau bentuk apapun dan diatur dalam hukum Internasional dan secara tertulis dibuat oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain baik satu atau lebih, organisasi Internasional, atau subjek hukum Internasional lainnya, yang dapat menimbulkan kewajiban dan hak yang bersifat hukum publik terhadap pemerintah Republik Indonesia. 4. UU no 24 tahun 2000 tentang perjanjian internasional Merupakan perjanjian yang diatur dalam hukum Internasional baik dalam bentuk dan nama apapun yang dibuat secara tertulis dan menimbulkan kewajiban dan hak di bidang hukum publik. Latar Belakang Perjanjian Internasional sebenarnya telah telah ada sejak ribuan tahun lalu yang dibuktikan dengan penemuan prasasti berisi perjanjian perbatasan wilayah yang dilakukan oleh penguasa Umma dan Lagash di Sumeria kuno pada kisaran tahun 2100 SM. Menyusul kemudian perjanjian Kadesh yang disepakati oleh Raja Het Hattusilli III dan Raja Firaun Ramses II sebagai bentuk penyalesaian perang antara keduanya. Perjanjian Internasional pada masa peradaban kuno masih mencakup tentang budaya dan wilayah geografis saja dan belum ada konsep organisasi dan hukum internasional seperti yang ada pada masa modern. Seiring waktu, hubungan antar negara terus mengalami perkembangan-perkembangan dan pada tahun 1625, Hugo Grotius, seorang pakar hukum Amerika menjelaskan tentang teori traktat yang diatur berdasarkan keadilan, namun pada masa itu perjanjian Internasional yang berlaku belum menerapkan aturan dasar yang harus dipatuhi semua negara. Pembahasan tentang traktat semakin gencar dilakukan pasca perang dunia I secara tertulis hingga ribuan perjanjian yang didaftarkan ke sekretariat Liga Bangsa-Bangsa. Lagi-lagi di masa ini perjanjian internasional belum sempurna karena masih terdapat penjelasan yang masih rumpang dan belum memberikan sumbangsih yang berarti kepada perkembangan hukum Internasional. Pada tahun 1969, diadakan lah konvensi Wina yang membahas rancangan perjanjian Internasional yang dilakukan oleh badan khusus yang dibentuk oleh PBB yaitu Komisi Hukum Internasional. Setelah penetapan hasil rumusan konvensi Wina 1969 ini lah perjanjian Internasional kemudian menemui titik terang dan akhirnya diberlakukan hingga sekarang. Jenis Perjanjian Internasional Perjanjian Internasional memiliki jenis yang sangat banyak yang disesuaikan dengan beberapa hal, lebih jelasnya mari kita bahas perjanjian Internasional yang telah diklasifikasikan sebagai berikut 1. Berdasarkan isinya Berdasarkan isinya, perjanjian Internasional dibagi lagi menjadi beberapa yaitu a. Perjanjian yang berisi tentang ekonomi b. Perjanjian yang berisi tentang politik c. Perjanjian yang berisi tentang kesehatan d. Perjanjian yang berisi tentang batas wilayah e. Perjanjian yang berisi tentang hukum Contoh perjanjian Internasional berdasarkan isinya adalah SEATO, ANZUS, NATO, IMF, IBRD, dan CGI. 2. Berdasarkan proses/tahapan pembuatannya Proses atau tahapan pembuatan perjanjian Internasional dibagi menjadi dua jenis yaitu bersifat penting dan bersifat sederhana. Perjanjian yang bersifat penting akan melalui tahapan yang lebih panjang dibanding perjanjian sederhana, yaitu proses perundingan, proses penandatanganan, dan proses ratifikasi. Sedangkan perjanjian yang bersifat sederhana hanya melalui dua tahapan yaitu perundingan dan penandatanganan. Contoh jenis perjanjian Internasional berdasarkan tahapan pembuatannya adalah perjanjian masalah wabah AIDS yang mencakup penanggulangan dan karantina, serta perjanjian masalah batas negara, baik laut maupun teritorial lautan. 3. Berdasarkan subjeknya Perjanjian Internasional juga diklasifikasikan berdasarkan subjek atau pihak yang melakukan perjanjian, di antaranya adalah a. Perjanjian yang dilakukan antara satu negara dengan negara lain baik satu maupun lebih, di mana negara tersebut merupakan subjek hukum internasional. b. Perjanjian yang dilakukan oleh suatu negara dengan subjek hukum Internasional yang dapat berupa organisasi Internasional dll. c. Perjanjian yang dilakukan oleh satu subjek hukum Internasional dengan yang lainnya kecuali negara, dapat berupa antar organisasi Internasional. Contoh perjanjian Internasional berdasarkan subjeknya adalah kerjasama antara MEE dengan ASEAN. 4. Berdasarkan pihak yang terlibat Perjanjian Internasional berdasarkan pihak yang terlibat dibagi menjadi dua yaitu bilateral dan multilateral dengan penjelasan sebagai berikut a. Perjanjian bilateral yaitu perjanjian yang melibatkan dua pihak atau dua negara yang sifatnya khusus yaitu berisi hal yang hanya menyangkut kepentingan kedua pihak yang terlibat. Perjanjian bilateral merupakan perjanjian yang bersifat tertutup, karena selain pihak yang bersangkutan, pihak lain atau pihak ketiga tidak akan dibiarkan ikut campur di dalamnya. b. Perjanjian multilateral atau Law Making Treaties yaitu perjanjian yang melibatkan banyak pihak dan bersifat terbuka karena mengatur hal-hal yang tidak hanya menyangkut pihak yang terlibat saja tapi kepentingan umum sehingga memungkinkan pihak lain untuk ikut serta di dalamnya. Contoh perjanjian Internasional berdasarkan pihak yang terlibat adalah konvensi Wina 1961, konvensi hukum laut 1958, konvensi Jenewa 1949, dan perjanjian antara Indonesia dan Filipina yang berisi pemberantasan bajak laut. 5. Berdasarkan fungsinya Berdasarkan fungsinya, jenis perjanjian Internasional dibagi menjadi dua yaitu perjanjian yang menimbulkan suatu hukum dan perjanjian khusus, dengan penjelasan sebagai berikut a. Perjanjian yang membentuk hukum Law making treaties yaitu perjanjian yang bersifat multilateral karena perjanjian tersebut membentuk sebuah hukum dan meletakkan kaidah serta ketentuan hukum untuk masyarakat Internasional. b. Perjanjian khusus Treaty contract merupakan perjanjian yang bersifat khusus karena hanya menimbulkan hak dan kewajiban bagi pihak yang terkait atau yang mengadakan perjanjian, treaty contract biasanya berupa perjanjian bilateral antar negara. Contoh perjanjian berdasarkan fungsinya adalah perjanjian antara Indonesia dengan Republik Rakyat China tentang dwikewarganegaraan, dimana isi perjanjian tersebut hanya mengikat antara kedua pihak. Fungsi dan Manfaat Secara umum, fungsi perjanjian Internasional adalah untuk menjalin kerjasama yang menghasilkan hak dan kewajiban bagi negara-negara yang terlibat di dalamnya untuk mencapai tujuan bersama. Sedangkan dalam konteks perjanjian multilateral fungsinya adalah membuat ketentuan hukum yang berlaku bagi warga Internasional. Fungsi dan manfaat perjanjian Internasional lainnya adalah untuk mempermudah komunikasi dan transaksi antara satu negara dengan negara lain serta menjadi sarana untuk menjalankan kerjasama Internasional secara damai dengan adanya sumber hukum Internasional. Tahapan-tahapan 1. Perundingan, adopsi, otentikasi Perundingan merupakan sebuah proses awal untuk melakukan sebuah perjanjian Internasional, dimana negara atau pihak yang terlibat akan mengirimkan utusan baik satu atau beberapa orang dengan surat kuasa penuh untuk mewakili dalam proses perundingan, adopsi naskah dan otentikasi. Beberapa negara terkadang memberikan surat kuasa yang bersifat permanen kepada perwakilan untuk mewakili menyampaikan kehendak negara tersebut dalam setiap perundingan agar tidak selalu mengeluarkan surat kuasa setiap melakukan perjanjian. Namun ada delegasi negara yang tidak membutuhkan surat kuasa dalam mewakili negaranya dalam perundingan yaitu menteri luar negeri, kepala pemerintahan, dan kepala negara. Setelah selesai melakukan proses perundingan, adopsi naskah akan dilakukan oleh negara yang terlibat dalam perundingan kecuali jika pihak yang terlibat tersebut berkehendak lain sesuai yang diatur dalam konvensi Wina 1969 pasal 9. Pasal tersebut juga menyebutkan bahwa dibutuhkan dua per tiga persetujuan dari negara yang hadir untuk melakukan adopsi naskah dalam suatu konferensi Internasional, kecuali negara-negara yang terlibat memutuskan kehendak yang lain. Prosedur selanjutnya yang juga diatur dalam konvensi Wina 1969 yaitu prosedur otentikasi dokumen dimana negara-negara yang terlibat dalam perjanjian dapat menentukan prosedur tersebut dengan cara masing-masing. Selain itu, konvensi Wina 1969 juga mengakui prosedur otentikasi tradisional yang dilakukan dengan cara initialling yaitu dimana perwakilan setiap negara yang menjadi perunding utama menuliskan inisial namanya di bawah setiap halaman naskah perjanjian. Prosedur tradisional juga dapat melalui proses penandatanganan ad referendum yang mana perjanjian akan dianggap sah setelah melewati proses penandatangan yang telah dikonfirmasi. 2. Penandatanganan, ratifikasi, dan aksesi Dalam melakukan perjanjian, suatu negara atau subjek hukum Internasional harus menempuh beberapa cara sebagai itikad bahwa mereka bersedia terikat dalam perjanjian, beberapa cara yang dilakukan adalah penandatangan signature , pengesahan ratifikasi, penyetujuan approval atau penerimaan acceptance, aksesi dan beberapa cara lainnya dengan persetujuan pihak yang terlibat. Biasanya, sebelum melakukan perjanjian Internasional, pihak-pihak yang terlibat akan menentukan prosedur yang akan dilakukan dalam proses perjanjian. Pada konvensi Wina pasal 12 menyatakan bahwa penggunaan prosedur penandatanganan bisa saja dilakukan negara-negara yang terlibat menyetujuinya dan telah diatur dalam traktat. Agar lebih jelas mari kita lihat kasus yang pernah terjadi antara Irak dan Kuwait di mana mereka melakukan perjanjian tentang perbatasan pada tahun 1963, namun pada tahun 1990, Irak menganggap bahwa perjanjian tersebut belum sah dan tidak berlaku karena mereka hanya sekadar menandatangani perjanjian tersebut. Namun, Dewan Keamanan PBB dengan tegas mengatakan bahwa perjanjian tersebut telah terdaftar di PBB dan tidak memerlukan prosedur ratifikasi setelah proses penandatanganan. Selanjutnya adalah prosedur pertukaran dokumen berupa nota diplomat yang dilakukan masing-masing pihak sesuai yang diatur oleh konvensi Wina 1969 pasal 13, traktat yang telah ditukar akan dianggap sah ketika pihak yang bersangkutan telah menyelesaikan prosedur konstitusionalnya dan memberitahukan kepada pihak ketiga. Prosedur tersebut hampir mirip dengan proses ratifikasi yang dalam konvensi Wina 1969 didefinisikan sebagai tindakan negara yang telah menyetujui untuk terikat dalam sebuah perjanjian atau traktat dalam taraf Internasional. Selanjutnya, pasal 14 2 dalam konvensi Wina 1969 menyebutkan bahwa prosedur penyetujuan dan penerimaan hampir mirip dengan ratifikasi dari segi syaratnya. Sementara itu untuk prosedur aksesi, beberapa perjanjian multilateral mungkin membutuhkannya, sebagai contoh adalah perjanjian yang telah melewati tenggat waktu sehingga tidak dapat ditandatangani. Namun prosedur tersebut hanya bisa dilakukan jika pihak yang terlibat dalam perjanjian menyetujuinya dan perjanjiannya memungkinkan untuk dilakukan aksesi. 3. Pengakhiran, penangguhan, dan penarikan Pengakhiran perjanjian termination merupakan istilah yang digunakan apabila salah satu pihak dalam perjanjian bilateral memutuskan untuk mengakhiri keterlibatan dalam perjanjian, sedangkan penarikan withdrawal digunakan dalam perjanjian multilateral yang mana salah satu pihak tidak bersedia mengakhiri perjanjian. Beberapa faktor yang menyebabkan suatu perjanjian berakhir, ditarik atau ditangguhkan adalah adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang terlibat dalam perjanjian, salah satu pihak yang memutuskan perjanjian, tujuan perjanjian yang telah tercapai, dan lain sebagainya. 4. Suksesi perjanjian Suksesi perjanjian merupakan kondisi dimana suatu negara atau pihak yang terlibat dalam perjanjian Internasional mengalami perubahan kedaulatan baik karena pembubaran negara maupun pergantian pemerintahan. Dalam kasus tersebut negara yang baru terbentuk akan mewarisi dan terikat dalam perjanjian yang telah melalui proses ratifikasi oleh negara sebelumnya, namun dalam keadaan tertentu pewarisan perjanjian tersebut tidak harus diberlakukan kepada negara baru yang bersangkutan. 5. Ketidakabsahan Akibat hal-hal tertentu, perjanjian Internasional juga dapat mengalami ketidakabsahan, sebagai contoh jika di dalam perjanjian tersebut terdapat kekeliruan atau salah satu pihak melakukan kecurangan atau memaksa pihak lain dalam pembentukan perjanjian. Perjanjian yang dianggap tidak absah karena hal-hal tersebut secara otomatis batal, terutama jika isi di dalamnya melanggar norma atau hukum Internasional seperti yang disebutkan dalam konvensi Wina 1969 pasal 52 dan pasal 64. 6. penyimpanan, pendaftaran dan publikasi Setelah semua proses perjanjian selesai dilakukan, hal terpenting selanjutnya adalah proses penyimpanan dokumen perjanjian yang mana terdapat perbedaan antara perjanjian bilateral dan perjanjian multilateral. Dalam perjanjian bilateral biasanya kedua pihak sama-sama menyimpan dokumen asli yang telah ditandatangani, kecuali jika mereka sepakat untuk hanya membuat satu dokumen yang disimpan oleh salah satu pihak atau meminta pihak ketiga untuk menyimpannya. Sementara itu dalam perjanjian multilateral, salah satu pihak atau negara akan ditunjuk untuk menyimpan dokumen perjanjian yang telah ditandatangani, selain itu pihak yang ditunjuk terkadang juga merupakan staf administrasi dari organisasi yang mengadakan perjanjian atau organisasi Internasional. Dalam piagam PBB pasal 102 1 dan konvensi Wina 1969 pasal 80 mewajibkan kepada negara anggota untuk mendaftarkan perjanjian yang telah dilakukan kepada sekretariat PBB untuk kemudian diterbitkan, hal tersebut bertujuan untuk meminimalisir adanya perjanjian terselubung yang sering terjadi saat masa perang. Perjanjian Internasional dalam Hukum Nasional Status perjanjian Internasional dalam hukum nasional Republik Indonesia masih menghadapi ketidakjelasan karena baik hukum, praktik, dan doktrin Indonesia mengenai hal tersebut masih belum mengalami perkembangan sehingga sering menimbulkan masalah praktis. Hal tersebut terjadi karena sistem hukum Indonesia yang masih belum memiliki hukum dan doktrin yang terkait dengan perjanjian Internasional. Contoh Perjanjian Internasional Indonesia dengan Amerika Indonesia telah banyak menjalin kerjasama dan perjanjian Internasional dengan negara-negara lain di dunia dalam berbagai bidang, salah satunya adalah Amerika. Berikut adalah perjanjian yang dibuat Indonesia dengan Amerika Serikat 1. Bidang Perdagangan a. Exchange of notes about agreement on 5 November 1960 pertukaran nota mengenai persetujuan tanggal 5 November 1960 b. Persetujuan komoditas pertanian antara Republik Indonesia dengan pemerintah Amerika dengan judul-1 pengembangan perdagangan pertanian dan undang-undang bantuan tahun 1954 sebagaimana yang telah diamandemen 5 November 1969 2. Bidang Finansial a. Perjanjian pinjaman antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Amerika Serikat dengan AID pinjaman No 497- N-01 4 b. Pertukaran nota antara Pemerintah Republik Indonesia 23 Maret 1961 dan Pemerintah Amerika Serikat 31 Maret 1961 mengenai personil yang bertugas di luar negeri. 3. Bidang Investasi a. Pertukaran nota antara pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Amerika Serikat tentang investasi di Indonesia yang diadakan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 1967 Demikian adalah ulasan tentang perjanjian Internasional yang telah kami rangkum, semoga bermanfaat dan dapat menjadi referensi bagi teman-teman yang ingin mempelajari seluk beluk perjanjian Internasional.
. 374 151 153 150 205 90 177 208
penggolongan perjanjian internasional menurut fungsinya